Kamis, 05 April 2012

Mahkamah Internasional Tolak Selidiki Kejahatan Perang Israel di Gaza


Den Haag, Otoritas Palestina telah sejak lama meminta Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC) untuk menyelidiki kejahatan perang Israel di Jalur Gaza pada 2009 lalu. Namun ICC menolak permintaan Palestina tersebut. Alasannya, Palestina bukan negara resmi dan karena ICC tak punya yurisdiksi atas wilayah-wilayah Palestina.

Demikian tertuang dalam putusan singkat Kantor Penuntut Umum ICC pada Selasa, 3 April waktu setempat seperti dilansir Press TV, Kamis (5/4/2012).

Meski begitu, penuntut umum ICC Luis Moreno-Ocampo tetap membuka peluang untuk upaya-upaya di masa mendatang jika Palestina berhasil mendapatkan status sebagai negara di PBB.

Dalam statemennya, ICC yang berbasis di Belanda itu menekankan bahwa "Palestina telah diakui sebagai negara dalam hubungan bilateral dengan lebih dari 130 pemerintah dan oleh organisasi-organisasi internasional tertentu, termasuk sejumlah badan di PBB. Namun status yang diberikan oleh Majelis Umum PBB kepada Palestina saat ini adalah "pengamat", bukan "negara non-anggota."

Menurut ICC, pihaknya tak punya mekanisme untuk menentukan entitas mana yang merupakan negara. Keputusan soal itu tergantung pada PBB.

Sejak tahun 2009, Otoritas Palestina telah meminta ICC untuk menyelidiki aksi-aksi militer Israel selama operasi yang dinamakan "Operation Cast Lead" di Gaza. Operasi militer Israel sejak Desember 2008 hingga Januari 2009 itu telah menewaskan sekitar 1.400 warga Palestina.

Serangan Israel itu juga menimbulkan kerusakan senilai lebih dari US$ 1,6 miliar di Gaza. Kelompok-kelompok HAM seperti Amnesty International menuding Israel melakukan kejahatan perang selama invasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar