Kamis, 19 April 2012

Kasus Seks Pelacur Seret Letkol Singapura Hingga Pengusaha Indonesia

Singapura, Aparat kepolisian Singapura telah menangkap setidaknya 48 pria terkait kasus seks komersil dengan gadis di bawah umur (di bawah 18 tahun). Mereka yang ditahan berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari yang berpangkat Letkol Singapura, para pegawai negeri hingga para pengusaha alias direktur perusahaan-perusahaan di negeri Singa itu. Dari 48 orang tersebut, ada dua pria yang dipastikan sebagai WNI, yakni Reyner Desvando Suhartono (28) dan Wilson Oei (25). Keduanya merupakan pengusaha muda asal Indonesia. Reyner yang memiliki perusahaan pengolahan air dan properti di Singapura bahkan kabarnya akan menikah pada Juni mendatang. Ada satu nama lagi yang berbau Indonesia namun belum dipastikan kewarganegarannya, yakni Atet Kardjono Sianandar (39), juga seorang direktur perusahaan. Berikut nama-nama mereka yang ditahan seperti dilansir media Singapura, Asia One, Kamis (19/4/2012): - Foo Kim Meng, 45 - Chiang Meng Chuan, 31 - Choong Sin Jian, 27 - Koh Ching Shyang, 36 - Lee Lip Hong, 39 - Pyi Khaw Han, 31 - Kelvin Peck Yong Li, 21 - Low Teow Guan, 28 - Koh Zi Yang, 29 - Lee Tian Song, 33 (Singapore PR) - Raziuddin Mohamed Naseem, 27 - Atet Kardjono Sianandar, 39 - Fong Kok Liang, 41 - Emlyn Thomas Thariyan, 35 (Letkol Angkatan Bersenjata Singapura) - Wilson Oei, 25 (WNI) - Wong Yih Yong, 40 - Tan Wei Siong, 36 - Yew Boon Liat Calvin, 34 - Sng Kok Wee, 30 - Khoo Wenbo Allan, 27 - Louis Lee Lip Kian, 33 - Loh Ben Ni, 32 - Quek Jin Yang Desmond, 27 - Nguyen Van On, 48 - Teoh Nai Jin, 36 (Singapore PR) - Frederick Chen Kwek Kwong, 45 - Yap Eng Kian, 39 - Tan Kok Wee, 35 - Choo Yao Chuen, 36 (Singapore PR) - Chan Wei Kiat, 27 - Want Ting Wei Danny, 26 - Tan Wee Kiat, 39 - Sim Choon Wee Kenny, 38 - Lee Ching Hsuin, 36 - Chia Kok Peng, 38 - Goh Wee Seong, 34 - Ng Guan Mean, 37 - Timothy Gan Wee Jin, 37 - Ong Chee Wah, 31 - Lee Vin Sen, 35 - Lim Kok Tong, 39 - Kwa Wee Nam, 32 - Reyner Desvando Suhartono, 28 (WNI) - Leu Xing-Long, 30 Diketahui bahwa di Singapura, prostitusi umumnya memang diperbolehkan. Namun jika prostitusi tersebut dilakukan dengan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun maka akan dikenai pidana. Perbuatan tersebut terancam hukuman maksimum 7 tahun penjara dan denda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar