Minggu, 22 April 2012

KPK Jangan Diamkan Kejahatan Korporasi di Wisma Atlet

"Korporasi dijerat untuk memaksimalkan efek jera dan untuk meningkatkan asset recovery," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/4/2012). Febri mencatat, di dalam kasus proyek wisma atlet ini, ada 2 korporasi yang terlibat. "Dari sisi Group Permai (penerima suap atau fee) dan sisi pemberi PT DGI," imbuhnya. Jadi, agar kasus wisma atlet ini benar-benar memberi efek jera. Selain perorangan yang diberi sanksi, korporasi juga harus dikenai hukuman. Sebenarnya bukan hanya di proyek wisma atlet saja berlaku, di seluruh tender pemerintah, perusahaan yang melakukan praktik hitam ini harus disanksi. "Hukuman untuk korporasi berbentuk denda dalam jumlah besar dan penutupan korporasi. Bisa menggunakan UU Tipikor dan UU Pencucian Uang. Ini penting karena sebelumnya, hakim sudah memberikan pertimbangan hukum yang cukup baik dan bahkan menegaskannya sebagai faktor yang memberatkan dalam vonis Nazar, bahwa kejahatan dilakukan secara sistematis menggunakan sarana korporasi," tutur Febri. Aneh, bila perusahaan yang diketahui memberi fee atau praktik melanggar UU Korupsi justru dibiarkan dan hanya individu saja yang dianggap bertanggung jawab. Korupsi akan terus terjadi bila hanya individu saja yang dibidik. "Kalau perusahaan yang memberi fee diproses, semoga bisa mendorong usaha yang fair," jelasnya. Febri melanjutkan, ada 3 syarat untuk bisa menjerat korporasi. Pertama, kejahatan dilakukan oleh 'directing mind', yakni orang yang mengambil keputusan dan mengatur jalannya perusahaan. Dalam putusan Nazar, hakim menyebut istilah tersebut. "Directing mind tidak harus tercantum secara formil di struktur. Tapi bisa juga orang yang secara de facto menguasai perusahaan itu," urainya. Kedua, kejahatan dilakukan dalam ruang lingkup kerja perusahaan, dan ketiga keuntungan dari kejahatan dinikmati atau masuk dalam kekayaan perusahaan. "Ini hal yang belum pernah dilakukan, pidana korupsi untuk korporasi," ujarnya. Dalam kasus wisma atlet, pengadilan sudah memberi vonis pada Mindo Rosalina Manulang dari Grup Permai, Wafid Muharam dari Kemenpora, M El Idris Direktur PT DGI, dan Nazaruddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar